Tim Vipers Polres Tangsel Tahan 31 Tersangka Bawa Sajam Golok Sisir

 
Rabu, 20 Des 2017  10:22

MAI, Tangerang Selatan. Tim Vipers gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat dengan dibawah pimpinan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto SIK.,SH.,MH dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP A. ALEXANDER SH.,SIK.,MM.,MSi., dan Kapolsek Ciputat Kompol Doni S., SE, telah mengamankan 83 (Delapan puluh Tiga) orang dengan 31 (Tiga Puluh Satu) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Secara Tidak Berhak Menguasai Senjata Tajam sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

Kejadian penahanan sekelompok pemuda ini, berawal pada hari Minggu dini hari pukul 03.30 WIB, Team Vipers gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat, melakukan Patroli Represif. Saat itu ada sekelompok pemuda sedang bergerombol di depan Stasiun Kereta Api Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian dilakukan upaya penggeledahan terhadap 83 (Delapan puluh tiga) orang, ternyata ditemukan 31 (tiga puluh satu) orang membawa senjata tajam (sajam), yang akan digunakan untuk tawuran dengan kelompok masyarakat lain (17/12).

Kapolrest Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto SIK.,SH.,MH., menjelaskan bahwa selain melanggar hukum, hal ini sangat membahayakan masyarakat lain, dan bisa terjadi salah sasaran orang kalau sampai tawuran. "jelas melanggar hukum ini, kita kenakan tersangka dengan pasal Tindak Pidana Secara Tidak Berhak Menguasai Senjata Tajam, Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup. Tersangka kita amankan untuk menjalani Proses Penyidikan di Polres Tangerang Selatan," jelas Fadli.

Penelusuran yang dilakukan menunjukkan adanya seorang tersangka, atas nama MZ yang menjadi Trigger aksi ini, dengan menyebarkan berita menggunakan HP sehingga pelaku lain berkumpul memicu teman-temannya berkumpul. MZ mengakui bahwa dirinya yang mengumpulkan teman-temannya lewat Hp. "Ya saya yang ngumpulin teman-teman pake Hp. Tujuannya untuk tawuran. Ada yang pakai senjata tajam GOSIR. Golok Sisir yang dibikin sendiri," jawab MZ saat diminta keterangan awak media.

Dalam peristiwa ini tidak ada korban, karena belum terjadi bentrokan atau tawuran. Tersangka pembawa sajam terdiri dari pelaku dewasa sebanyak 11 (sebelas) orang dan pelaku dibawah umur (14 - 17 tahun) sebanyak 21 (dua puluh satu) orang. Lebih banyak pelaku dibawah umur (anak-anak). Saat ditanya bagaimana penanganan terhadap pelaku dibawah umur oleh kepolisian, Fadli menjelaskan bahwa tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Bukan menurut keadaan umur tersangkanya. "kita tetap mengikuti hukum yang berlaku atau yang dikenakan, bukan menurut umur tersangka. Undang-undang darurat yang dikenakan tidak menyebutkan menurut umur bagi yang bawa sajam. Hak pelaku dibawah umur (anak) tetap diperhatikan. Nanti ada Bapas juga yang menangani." ungkap Fadli dengan tenang.

Advertisement

Tersangka Tindak pidana secara tidak berhak menguasai Senjata Tajam, sebagai berikut:

1. MZ (selaku korlap), Tangerang, 03 April 1998, 19 tahun, Pelajar (SMK Bina Insan Nusantara Kelas 3 SMK) ,islam, Jl. Amal Bakti Rt 05 / 02 Kota Tangsel (anak dibawah umur).

2. Hz, Tangerang, 13 Mei 2002, 15 Th, Islam, Pelajar ( SMK Puspita Bangsa Kelas 1 SMK), Jl. Merpati Raya Rt 04/03 (anak dibawah umur).

Berita Terkait