Tiga Oknum LSM Asal Prabumulih, Ditangkap Diduga Peras Kepsek Di Linggau

Foto: TIM Macan Polres Lubuk Linggau.
Minggu, 12 Mar 2023  08:51

Lubuk Linggau Sumsel, Aliansinews -- Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau lantaran melakukan tindakan pidana pemerasan yang mengatasnamakan Forum Watch Relation Corruption dari Polda Sumatera Selatan.

Ketiganya merupakan warga asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yakni Pebrianto (38), sopir, warga RT 05, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur I. Lalu Suandi (39), petani, warga RT 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Timur dan Dedi Wijaya (40), warga RT 02, Kelurahan Muara Dua, Kecanatan Prabumulih Timur.

Tim Macan Linggau menangkap ketiga tersangka di dalam Kafe Monaco, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korbannya bernama Agus Tunizar (52) yang merupakan Kepala Sekolah SMAN 7 Lubuklinggau.

Advertisement

Bermula pada Jumat, 10 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB datang 2 orang laki-laki tidak dikenal menemui korban yang merupakan Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Tingkat SMA/SMK di Kota Lubuklinggau. Dan keduanya mengaku dari Forum Watch Relation Corruption (WRC) menggunakan atribut WRC.

“Dan menyampaikan surat berupa dokumen yang Berkop surat WRC,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Dan dalam surat dokumen tersebut berisikan hasil pemantauan lapangan terkait penggunaan dana BOS di 13 SMA/SMK sederajat di Kota Lubuklinggau yakni SMAN 7, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 1, SMAN2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3 dan SMKN 4.

“Kedua laki-laki itu kemudian mengaku bernama Pebri dan Suandi meminta klarifikasi selama paling lambat 3 hari setelah surat itu diberikan. Jika tidak menuruti kemauan mereka, maka akan direpotkan dan dilaporkan ke Polda Sumsel ataupun pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Berita Terkait