Tidak miliki core bisnis pertambangan Tapi beli Tambang Pasir, Mantan Dirut BUMD Serang masuk Rutan Kelas IIB Serang 20 hari

Foto: Mantan dirut BUMD Kabupaten Serang Arief Setiawan Widodo digiring menuju Rutan kelas IIB Serang
Jumat, 01 Nov 2024  16:35

AliansiNews.ID-Kabupaten Serang, Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri Setiawan Arief Widodo ditahan Kejari Serang, Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kerjasama tambang pasir, pada rabu, 30 /10/24.

Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan kepada awak media menuturkan, SA ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, Hal tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kerjasama pertambangan pasir darat di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang.

Ichsan juga menambahkan, kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 683 juta. Kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit BPKP Perwakilan Banten

“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang, Kerugian negaranya Rp 683 juta lebih ” ujar Ichsan.

Advertisement

Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengungkapkan, pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM bermasalah. Sebab, BUMD milik Pemkab Serang itu tidak memiliki core business pertambangan.
“PT SBM tidak memiliki core business pertambangan,” tuturnya.

“Hari ini dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red),” ujarnya.

Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo, ditahan di Rutan Kelas IIB Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang sejak Rabu, 30 Oktober 2024.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Setiawan menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Serang.

Berita Terkait