Tidak Ada Keadilan Restoratif bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Minggu, 17 Mar 2024 02:32
“Jadi harus diproses secara hukum dengan seadil-adilnya, kalau korbannya adalah penyandang disabilitas maka hukumannya bisa ditambah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (*)
Berita Terkait
Terkini
Senin, 14 Apr 2025 13:58
Senin, 14 Apr 2025 13:56
Senin, 14 Apr 2025 12:58
Senin, 14 Apr 2025 12:00