Tidak Ada Keadilan Restoratif bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 
Minggu, 17 Mar 2024  02:32

“Jadi harus diproses secara hukum dengan seadil-adilnya, kalau korbannya adalah penyandang disabilitas maka hukumannya bisa ditambah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (*)

Berita Terkait