Test PCR dan Antigen Ditiadakan, Para Pengguna Transportasi Darat dan Laut Dapat Bernafas Lega
Bangka Barat - Pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan teransportasi perjalanan darat dan laut dapat bernafas lega, tak perlu cemas karena aturan yang mewajibkan pemeriksaan swab antigen dan PCR di setiap pelabuhan sudah tidak diberlakukan, cukup hanya menunjukan kartu vaksinasi dosis satu dan dua.
Seperti yang diberlakukan di pelabuhan penyebrangan ASDP Tanjung Kelian Muntok Bangka Barat, dengan adanya surat edaran No. 11 tahun 2022 dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19 terhitung Selasa 8 maret 2022 bagi para penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ke tiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
Cery, petugas ASDP pelabuhan penyeberangan Tanjung Kalian kepada Media membenarkan, "Memang benar di pelabuhan penyebrangan ASDP Tanjung Kalian sejak Selasa 8/03/2022 kemarin, telah diberlakukan bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis satu dan dua."