Tersangkut Kasus Korupsi, Kejari Palembang Tahan Mantan Wawalkot Palembang Fitrianti dan Suami
Palembang, Aliansinews"
Eks Wakil Wali Kota (Wawalkot) Palembang Fitrianti Agustinda (FA) dan suaminya Dedi Sipriyanto (DS) ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) 2020-2023.
Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan hingga Selasa (8/4/2025) malam.
Keduanya menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan penyidiknya menemukan dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada PMI Kota Palembang 2020-2023.
Advertisement
"Menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023," kata Hutamrin.
"Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif," katanya.
Sebelum eks wawalkot Palembang itu ditahan, Hutamrin mengatakan kasus korupsi tersebut terungkap dari penggunaan biaya pengelolaan pengganti darah di PMI Palembang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara.