Tersandung Soal Perlendiran, Perangkat Desa di Sukoharjo Terancam Dipecat. Kabarnya Baru Desa Setempat Saja Ada Beberapa Wanita selingkuhan
Untuk menenangkan warganya, Bagyo sempat menyebut akan mengundurkan diri jika proses hukum G tersendat. Ia juga meminta warga bersabar serta mengikuti seluruh prosedur yang ada.
Dikatakan juga, sebagai wakil masyarakat di desanya, ingin secepatnya persoalan sesama perangkat desa dapat diselesaikan, karena oknum staf desa yang berselingkuh telah mencoreng wibawa Pemerintahan.
Salah seorang tokoh masyarakat yang ikut berdemo di kantor Desa Dalangan menyebut sudah lama menutupi dugaan perbuatan bejat G. Hal itu dilakukan agar Desa Dalangan tetap damai dan terjaga nama baiknya. Namun pada kenyataannya masyarakat sudah tidak kuat lagi dengan kelakuan G, akhirnya mereka memilih untuk melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami masyarakat Dalangan tidak terima G menjabat. Karena korbannya banyak dan sudah berkali-kali. Kalau mau mengorek banyak sekali korbannya, bahkan ada juga dari luar Dalangan. Baru-baru ini saja [ada korban lain dari] daerah Carikan, itu pun belum selesai urusannya,” papar Trimo, warga Dalangan yang masih kerabat dengan istri G.
Sangat disayangkan, ini jelas-jelas sudah bersalah, malah masih mau membela diri. Perlu diketahui, seluruh masyarakat meminta secepatnya kasus ini diusut tuntas, dan secepatnya tindakan tegas diberhentikan. Sekiranya, ada upaya untuk membendung kasus ini kami tak akan mengambil sikap tegas ke pihak yang berwenang,
Advertisement
Terpisah, Camat Tawangsari, Bambang Sumirat, mengatakan telah melakukan mediasi antara pihak korban, G, serta pejabat pemerintah desa lainnya. Menurutnya dalam mediasi tersebut sudah ada kesepakatan dari pihak keluarga korban, meski Bambang tak membeberkan kesepakatan apa yang dimaksud.
“Kemudian dari sisi pemerintahan, setelah mediasi kami sepakat untuk konsultasi ke Pemda Sukoharjo melalui Bagian Hukum, Inspektorat, dan DPMD [Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa] selaku OPD [organisasi perangkat desa] yang membidangi perangkat desa. Dari petunjuk di Pemkab, silakan sanksi berjalan. Mekanismenya melalui peringatan lisan dulu, sudah dilakukan kemarin. Kemudian hari ini berita acara pemeriksaan [BAP] baik kepada saudara G maupun korban ini kami proses. Hari ini sudah proses,” jelasnya.
Langkah berikutnya adalah menunggu peringatan tertulis kepada G, sebelum dilakkan pemberhentian sementara, kemudian pemberhentian tetap. Bambang memastikan Pemerintah Kecamatan Tawangsari terus mengawal agar proses tersebut bisa berjalan dengan adil dan sesuai aturan.