Tersandung Kasus Tipikor dan Tilep Pajak PBB, Perangkat Desa di Boyolali Jalani Pemeriksaan Kejari
BOYOLALI - Terkait 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) seputar dunia pemerintahan yang melibatkan oknum perangkat desa saat ini menuai sorotan keprihatinan dan tajam dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boyolali Jawa Tengah.
Setelah terkuaknya kasus, terungkap bahwa penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi tersebut aksi melenggang kangkung semenjak tahun 2015 sampai 2018 lalu.
Diantaranya juga ada kasus lain yang ditangani Kejari, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa Kadus juga. Mereka tersangkut dalam ranah korupsi disebabkan nilep uang pajak atau setoran PBB rakyat.
Dalam perkembangannya, Kejari untuk sementara menangani dua kasus Kadus yang ditanganinya. Untuk Kadus dari Desa Keyongan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu lagi kasus yang belum bisa diungkap dengan alasan masih tahap penyelidikan oleh pihak Kejari.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukhayatsyah, menerangkan saat ini pihaknya memang tengah menangani ketiga kasus tipikor tersebut. Sedangkan penyidikan oleh Kejari sudah dilakukan tahun lalu.
Advertisement
“Sedangkan tindak pidana korupsi ada perkara satu (Kasus), dan kemudian kami ada peyelidikan dua (Kasus) ya. Sebetulnya mau kami tingkatkan kepenyidikan tapi nanti, rencana tahun depan awal sudah ada yang bisa naik ke penyidikan lagi, kira-kira,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka perangkat desa kadus 7 Desa Keongan berinisial DP, semenjak bulan September 2023 lalu. Kasus tipikor Kadus 7 ini baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri usai masuk tahap persidangan.
Kemudian satu lagi, kadus 2 belum ada penetapan tersangka namun, sudah masuk tahap penyidikan umum.
“Iya, kami tengah menangani tiga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan oknum perangkat desa,” lugasnya.