Tersandung Kasus, Duo Jaksa Gadungan Penipu Rp 2,2 M Ini Ditangkap!

 
Jumat, 18 Mar 2022  13:59

Duo Jaksa Gadungan Penipu Rp 2,2 M Ditangkap (Dok. Kejagung)

YOGYAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum jaksa gadungan di Yogyakarta. Ada 2 orang jaksa gadungan yang ditangkap tim Kejaksaan Agung.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung menangkap 2 orang berinisial FRA dan DTM. Dua orang jaksa gadungan itu ditangkap di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis (17/3/2022) pagi.

"Dua orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).

Kedua oknum tersebut melakukan aksi penipuannya dengan menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan. Ia mengatakan kedua pelaku melakukan penipuan hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

Advertisement

"FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, di mana kerugian yang dialami para korban kurang-lebih sekitar Rp 2.200.000.000," ujar Sumedana.

Namun belum diketahui lebih lanjut terkait kasus penipuan oknum jaksa tersebut.(den)

Berita Terkait