Terlibat Dugaan Kasus Jual Beli Pasar di Blora, Tiga Orang ASN di Tetapkan Jadi Tersangka. Pelaku Terancam di Pecat
Pihaknya bakal mengambil tindakan tegas, terlebih kasus yang menjerat ketiga tersangka merupakan tindakan korupsi yang jelas merugikan banyak pihak.
Dirinya menjelaskan, mekanisme hukuman pemecatan tetap melalui prosedur yang tertuang dalam peraturan.
Sebelum ada keputusan akan dirapatkan terlebih dahulu bersama tim Pertimbangan Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPPKK) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).
"Semua keputusan nantinya akan dibahas disini (TPPKK), diberhentikan atau tidak," ungkap Muniri.
Pihaknya menyatakan, ketiga ASN pemkab Blora yang saat ini menjadi tersangka kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung proses pemberhentian sementara sebagai ASN. Hal itu agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
Advertisement
"Jika tidak terbukti, ya dikembalikan lagi status awalnya sebagai ASN. Sebaliknya jika terbukti akan dipecat," tandasnya.
Sebelumnya, Kejari dan Polres Blora telah memanggil semua tersangka untuk dimintai keterangan.
Kedua instansi penegak hukum tersebut tengah proses penyempurnaan berkas kasus yang melibatkan ASN pemkab Blora. (kim/tri)