Kasus Dugaan Proyek Fiktif, Terlapor Mengatakan Tidak Terbukti, Kasat : "Dalam Proses Penyelidikan"

Foto: Polrestabes Palembang
Kamis, 16 Mei 2024  18:19

Disinggung terkait dugaan Terduga Joko diduga telah menerima uang fee proyek yang diduga fiktif dan telah dilaporkan, pakde mengetahui?
"saya ngak tahu menahu, sebab Joko sudah rumah tangga sendiri", terang eks Wabup Banyuasin ini. 

Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan Terduga Joko belum menjawab konfirmasi media ini pada Sabtu (11/05/2024), Minggu (12/05/2024) dan pada Senin (13/05/2024). 

Proyek Fiktif, "Kumbang" Laporkan Rori "Naga"

Aminudin (50) warga Jl. Brigjen H Hasan Kasim Kec. Kalidoni Kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan. 

Sebab, Aminudin diduga telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan modus dijanjikan proyek bernilai miliaran rupiah dengan meminta ditransfer uang fee proyek. Setelah ditransfer, proyek yang dijanjikan diduga fiktif berikut uang yang telah ditransfer tak kunjung dikembalikan. 

Advertisement

Akibatnya, Aminudin melaporkan dugaan Tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang dan atau Tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang terjadi pada Jumat (21/07/2023) di Jl. Tulang Bawang Kec. Sako kota Palembang dengan Terlapor Rori Fadli diduga dengan cara menawarkan proyek renovasi SMK. 

Lalu korban diminta uang fee puluhan juta rupiah melalui transaksi transfer. Setelah uang fee ditransfer, proyek yang dijanjikan tidak ada atau fiktif. Terlapor berjanji akan mengembalikan uang fee tersebut. Namun, hingga sekarang tidak dikembalikan uang fee korban hingga korban melaporkan hal ini ke Polrestabes Palembang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2714/XII//2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG pada Jumat (01/12/2023). 

Aminudin menceritakan, "berawal Terlapor Rori Fadli diduga menawarkan proyek di Kementerian PU yang diduga melalui Joko Susilo yang diduga eks Kepala Komisi I DPRD Kabupaten Banyuasin ini diduga menjanjikan akan mengurus proyek tersebut ke Jakarta dengan nilai diduga miliaran rupiah. Diduga sepakat, diminta disetorkan fee satu persen dari nilai proyek baik pengadaan dan fisik", kata Aminudin dikonfirmasi awak media Jumat (10/05/2024). 

"Sesuai petunjuk Terlapor Rori diminta kami setorkan uang fee satu persen dari nilai proyek melalui transfer ke rekening Terduga Joko Susilo, pinta Terlapor Rori . Setelah ditransfer, sepekan akan dilakukan penandatanganan kontrak kerja, janji Terlapor Rori disela pertemuan kami dengan Terlapor Rori sebelumnya di Posko Pemenangan Caleg sang istri di Jl. Tulang Bawang Kec. Sako Palembang", lanjut "Kumbang" Sapaan akrabnya ini. 

Berita Terkait