Terlalu..!! Seputar Pelecehan Hingga Pemerkosaan di Boyolali Kian Meningkat 2023 Ini, Perbulan Data Masuk Pengadilan Minimal 1 Sampai 3 Kasus
Selaku ketua panitia acara mengungkapkan penyuluhan hukum tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Urutsewu dan kalangan guru. Ia juga mengungkapkan Dwi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
“Harapannya, kegiatan penyuluhan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Yang jelas, orang tua juga harus tahu metode atau pola asuh terhadap anaknya, karena terkini banyak kenakalan anak yang sudah melampaui batas,” jelas dia.
Dalam setiap penyuluhan sendiri topik perihal itu senantiasa disinggung serta sebagai warning, diterangkan bahwasanya pelecehan seksual sesungguhnya merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang kemudian disampaikan melalui kontak fisik atau kontak non-fisik, yang menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini sendiri termasuk siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.
Pelecehan seksual sendiri bukan semata tentang seks. Inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan kekuasaan juga otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa perilaku pelecehan yang ia lakukan sesungguhnya adalah ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata.
Namun, kebanyakan pelecehan seksual sendiri dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Selain itu, ada juga kasus pelecehan perempuan kepada laki-laki, dan juga dengan sesama jenis (baik itu pada sesama laki-laki maupun perempuan). (Awi)
Advertisement