Terlalu..!! Seputar Pelecehan Hingga Pemerkosaan di Boyolali Kian Meningkat 2023 Ini, Perbulan Data Masuk Pengadilan Minimal 1 Sampai 3 Kasus

Foto: Iluatrasi
Jumat, 22 Sep 2023  09:59

"Di tingkat penyidikan masih ada beberapa perkara lagi yang kemarin sudah mengajukan izin penyitaan maupun penggeledahan. Artinya akan ada beberapa perkara lagi yang masuk ke Pengadilan Negeri Boyolali ini," ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

Tambah Dwi, soal usia yang menjadi korban juga bervariasi yakni dari anak perempuan yang berumur mulai 5-17 tahun. Perihal hukuman yang diberikan hakim PN Boyolali kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga relatif berat, yaitu untuk pelaku pencabulan hukuman diberikan mulai dari lima tahun. Selanjutnya, untuk pelaku pemerkosaan kepada anak dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang 15 tahun.

"Segi kejahatan pelaku ada juga yang terhadap beberapa remaja hingga sampai hamil dan melahirkan, padahal bayi-bayi tersebut tidak bisa memilih dilahirkan dari orang tua siapa. Mereka lahir dalam keadaan suci, yang tentu mereka punya hak yang harus dilindungi. Itu keprihatinan kami," Ungkapnya. 

Menyikapi keprihatinan tersebut, saat ini PN Boyolali juga tetap berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukuman kekerasan seksual terhadap anak dengan cara bersinergi bersama stakeholder terkait.

Bahkan, PN Boyolali turut menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum di Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, akhir Juli 2023 lalu.

Advertisement

Dwi juga mengingatkan dampak dari kejahatan seksual terhadap anak yang bisa merusak keluarga besar. Dwi menceritakan ada kasus kejahatan seksual yang terjadi pada 2019 dan masuk perkara 2023 ini. Kejadian tersebut cukup tragis karena korban dan beberapa pelaku berada dalam satu keluarga besar dan tinggal dalam satu lingkungan. Korban dari pelaku tersebut ada yang kandung, keponakan, adik ipar, dan lain-lain.

Ditambahkannya, pihak keluarga tersebut tercerai berai karena kasus kejahatan seksual terhadap anak. Anak yang menjadi korban juga ada yang putus sekolah dan melanjutkan kejar paket di daerah lain.

"Kami sudah meresponsnya [hukuman kasus kejahatan seksual terhadap anak] dengan sedemikian rupa. Namun, perkara kesusilaan ini kan tidak dipublikasikan keputusannya. Jadi barangkali masyarakat kurang aware [sadar] ada perkara demikian. Harapan kami, setidaknya penyuluhan bisa meningkatkan kesadaran maupun kewaspadaan dari masyarakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak ini bisa mengenai siapa saja, di mana saja, oleh siapa saja. Itu yang menjadi perhatian kami,” imbuhnya. 

Terpisah, Kasi Pemerintah Desa Urutsewu, Budi Kristanto, membenarkan PN Boyolali pernah melaksanakan penyuluhan hukum yang diadakan pemerintah desa setempat. Penyuluhan tersebut diselenggarakan di SDN 3 Urutsewu pada 21 Juli 2023.

Berita Terkait