Terkuaknya Kasus Korupsi Pajak Semen di Grobogan Tahap Persidangan, Kini 4 Saksi Juga di Hadirkan Dipengadilan

Foto: Sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi hadirkan 4 saksi dari perpajakan
Senin, 11 Des 2023  06:51

GROBOGAN - Terkait dugaan kasus korupsi pajak semen terjadi di wilayah Grobogan Jawa Tengah yang sebelumnya terbongkar telah melampaui tahap pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak penegak hukum.

Setelah data alat bukti terkumpulkan dan pelaku terbukti bersalah, penetapan hukum dinyatakan P21 kemudian disidangkan. Uang pajak terpunguti yang seharusnya disetorkan kenegara ini justru ditilep sendiri oleh pelaku untuk pajak sendiri. 

Kasus yang telah merugikan negara ini dilakukan Direktur CV Adhi Jaya inisial SAP. Sementara, terdakwa SAP merupakan supplier yang bergerak di bidang Jasa konstruksi dengan spesifikasi jalan dan bangunan sipil pada pembangunan pabrik Semen Grobogan.

Seperti diketahui, kesalahan yang dilakukan SAP secara diam-diam tidak transparan dan menyampaikan terkait Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 juga Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Seharusnya dilakukan melalui wajib pajak CV Adhi Jaya masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. Pemungutan pajak yang tak disetorkan tersebut akhirnya terkuak, atas hal itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp831,597 Juta.

Advertisement

Sidang tahap awal di pengadilan negeri usai digelar dengan pembacaan terhadap terdakwa, kini tahap kedua oleh pihak Pengadilan menghadirkan beberapa saksi. 

Sidang yang digelar secara offline tersebut juga dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara, anggota Majelis Hakim Erwin Mathelis Amahorseja, Horas El Cairo Purba, Panitera Enggar Setyaningrat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo. 

Adapun saksi dihadirkan ada 4 orang, yakni satu orang dari DJP Jawa Tengah dan tiga orang dari KPP Pratama Blora.

Dalam kesaksiannya, terdakwa terbukti salah yakni telah memungut pajak dari hasil penjualan namun tidak disetorkan kepada negara. Hingga pada akhirnya kasus pun diketahui dan diusut pihak berwajib. 

Berita Terkait