Terkait Sengketa Tanah Di Kampung Seng, Polrestabes Surabaya Gelar Rembuk Kamtibmas

 
Senin, 23 Apr 2018  11:13

Kamis (19/4) Sat Binmas Polrestabes Surabaya Melaksanakan Mediasi (Rembug Kamtibmas) Antara Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara selaku penerima kuasa dari ahli waris Imam Maliki dengan penghuni ruko Kampung Seng No. 83 Blok A sampai dengan Blok M, diadakannya mediasi ini terkait permasalahan pemasangan patok batas tanah atau bangunan berupa ruko di Jl. Kampung Seng No. 83, Surabaya

Mediasi yang di mulai Pukul 13.00 WIB itu juga turut serta menghadirkan petugas instansi terkait yaitu Petugas BPN II, DPU Cipta Karya, dan beberapa pejabat Sekwilcam wilayah Simokerto. Mediasi tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo yang juga sebagai fasilitator dalam mediasi sengketa tanah antara kedua belah pihak

Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Yustin mengatakan bahwa pemasangan patok batas tanah yang dilakukan pada tanggal 15 maret 2018 di jalan Kampung Seng No. 83 berdasarkan pengajuan pengembalian batas yang telah di setujui oleh BPN. Setelah penguasaan fisik, Lembaga Aliansi Indonesia meminta ke BPN surat berita acara terkait pengembalian batas tersebut dan hasil nya pun tanah dengan luasan 3280 m2 masih sesuai dengan sertifikat No.45 K atas nama Iskar Safi’i

“Kami juga ingin mempertanyakan ke BPN biasanya ketika ada peralihan pada suatu obyek tanah pasti ada pencoretan dan disitu pasti di jelaskan transaksi jual beli nya di notaris mana, tanggal berapa, dan kapan dilakukan, tapi ternyata dari sertifikat No 45K atas nama iskar safi’i itu belom ada perubahan sama sekali, yang ada hanya spliting saja”, ungkap Yustin.

Advertisement

Petugas seksi HTPT BPN koni memberikan analisanya berdasarkan sertifikat dari kedua belah pihak, menurut nya sertifikat No. 45 K yang di bawa oleh Lembaga Aliansi Indonesia adalah sertifikat induk asli yang hanya menjelaskan kronologis pemecahannya dan sisa tanah dari luasan tanah 3285m2 yaitu 1565m2

”Pada tahun 1983 luas tanah yang awalnya 3285m2 itu di pisah-pisahkan menjadi 12 sertifikat dengan luasan total 1720m2, dan perlu kami sampaikan pada saat pemisahan ini di lakukan atas nama sendiri oleh bapak Iskar Safi’i”, jelasnya.

Sementara itu setelah acara mediasi berakhir, Yusten selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur Lembaga Aliansi Indonesia menambahkan, ”Menurut saya acara mediasi tersebut berjalan kurang obyektif, sebut saja ketika kami mempertayakan alasan kepada Badan Pertanahan Nasional Surabaya, terkait dengan tidak dibalasnya surat permohonan yang klarifikasi mengenai riwayat perubahan atas obyek tanah kini tengah disengketakan.” tambahnya.

Masih menurut Yustin, pihak yang seharusnya menjawab pertanyaan Aliansi Indonesia dari Badan Pertanahan Nasional Surabaya, "Tapi kenapa justru pertanyaan kami itu malah dijawab oleh Kabag Ops Polrestabes. Mungkin BPN sedang sibuk dan belum sempat membalas surat dari Aliansi Indonesia.” paparnya.

Berita Terkait