Terkait PSBB, Aliansi Indonesia Minta Polisi Tidak Gampang Mempidanakan Orang
Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang kemudian diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSPB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, ada konsekuensi hukum jika mengancam masyarakat yang melanggar pelaksanaan PSBB tersebut, di mana hingga hari ini (9/4/2020) baru DKI Jakarta yang mendapat persetujuaan memberlakukan PSBB.
PP Nomor 21 Tahun 2020 maupun Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tidak mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar PSBB, sehingga sanksinya akan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Sedangkan Pasal 9 ayat (1) UU tersebut berbunyi “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.”
Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) H. Djoni Lubis, yang mengkhawatirkan akan banyak masyarakat yang terjerat pidana atau terkena denda akibat PSBB.
Advertisement
Kekhawatiran H. Djoni Lubis disebabkan Pasal 93 maupun Pasal 9 ayat (1) tersebut tidak memberi batasan-batasan jelas, sehingga memberi ruang sangat lebar bagi polisi untuk dengan mudah menjerat siapapun.
Untuk itu Ketua Umum LAI itu minta polisi mengedepankan tindakan persuasif dan sangat berhati-hati sebelum menjerat masyarakat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan itu.
“Pertama bahwa wabah virus corona ini memang harus menjadi perhatian serius dari kita semua, bagaimana semua pihak ikut berperan mencegah penyebarannya. Namun ada masalah lain di tengah masyarakat kita, sangat banyak yang jadi semakin sulit dan terjepit secara ekonomi. Jadi jangan sampai masyarakat yang sudah susah menjadi semakin susah,” kata H. Djoni Lubis.
Selain minta polisi tidak gampang mempidanakan orang, H. Djoni Lubis juga berharap pemerintah daerah yang memberlakukan PSBB agar lebih bijak, memperhatikan kesusahan masyarakat.