Terkait Mobil Dinas, Kadis BPKAD Lamsel Diduga Kangkangi Peraturan

 
Jumat, 17 Jun 2022  12:20

Hal tersebut tertuang dalam Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi:

1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Penatausahaan;
6. Pemafaatan;
7. Pengamanan dan pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
12. Pembiayaan; dan
13. Tuntutan ganti rugi.

Sampai terbitnya berita ini, belum ada konfirmasi dari Kepala Dinas BPKAD Lamsel.

(Roni)

Advertisement

Berita Terkait