Terkait Mobil Dinas, Kadis BPKAD Lamsel Diduga Kangkangi Peraturan
Jumat, 17 Jun 2022 12:20
Hal tersebut tertuang dalam Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi:
1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Penatausahaan;
6. Pemafaatan;
7. Pengamanan dan pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
12. Pembiayaan; dan
13. Tuntutan ganti rugi.
Sampai terbitnya berita ini, belum ada konfirmasi dari Kepala Dinas BPKAD Lamsel.
(Roni)
Advertisement
Berita Terkait
Terkini
Minggu, 06 Apr 2025 11:57
Minggu, 06 Apr 2025 10:37
Minggu, 06 Apr 2025 10:36