Terkait Kasus Pasar Rakyat di Blora, Tiga ASN di Tetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Pasar rakyat blora. (Dok)
Selasa, 17 Okt 2023  20:52

SOLORAYA-BLORA – Terus bergulir, terkait kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung Kabupaten Blora Jawa Tengah yang ditangani Polres dan Kejari Blora itu masih berkembang dan berbuntut panjang. 

Perlu diketahui, saat ini telah ditetapkan tiga ASN di pemkab Blora menjadi tersangka dalam kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung tersebut. Bahkan dalam status proses pemberhentian sementara sebagai ASN untuk proses hukum agar bisa berjalan dengan lancar.

Dari tiga tersangka saat ini masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan kabupaten Blora. Selain diberhentikan sementara juga terancam dipecat jika terbukti bersalah nantinya.

Dua tersangka berinisial M dan K ditangani Polres Blora dan satu ASN berinisial Za di kasus pasar Rakyat Randublatung yang ditangani Kejaksaan Negeri Blora.

Kemudian wewenang dalam kasus tersebut yang menetapkan tersangka lain yakni, M mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) dan W Mantan Kepala UPTD Pasar Randublatung sudah purna.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono melalui Kepala Bidang Diklat dan Pembinaan Pegawai, Muhammad Muniri saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, jika ketiganya terbukti bersalah akan dipecat sebagai pegawai pemkab Blora.

Dalam proses hukumnya, pihak Kejari dan Polres Blora juga telah memanggil semua tersangka untuk dimintai keterangan melengkapi berkas kasus tersebut. 

“Ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa terancam diberhentikan dari ASN,” tegasnya.

Disisi lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora juga akan mengambil tindakan tegas kepada tersangka, sesuai mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam peraturan berlaku. 

Berita Terkait