Terkait Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Jateng

 
Sabtu, 05 Mar 2022  01:36

Penggeledahan Kejagung di kantor wilayah Bea Cukai Jawa Tengah. (Foto: dok. Kejagung)

JATENG - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung tancap gas melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait mafia pelabuhan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan suap kasus penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021. Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di 4 kota yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti di Bandung, Kabupaten Magelang, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang dan di Jakarta.

Adapun beberapa tempat yang dilakukan penyitaan dan penggeledahan adalah:

Advertisement

1. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, yaitu:
a. Rumah Leslie Grizian Hermawan beralamat di Jalan Sadewa, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Penyidik melakukan penyitaan terhadap handphone dan 1 box dokumen terkait informasi tekstil;
b. Rumah Zainal Mutaqin di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kota Bandung. Dari penggeledahan itu penyidik menyita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, handphone, dan barang bukti lainnya.

2. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri, Kabupaten Magelang.

Dari tempat tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 buah flashdisk, 4 buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.

3. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang. Dari lokasi itu penyidik menyita sejumlah barang-barang elektronik.

Berita Terkait