Terkait Kasus Mafia Pelabuhan, Eks Kakanwil Bea Cukai Jateng-DIY di Periksa Kejagung. 6 Saksi Juga di Hadirkan

 
Jumat, 27 Mei 2022  17:36

Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: dok. Kejagung)

SEMARANG - Tim penyidik Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021. Tim penyidik memeriksa 6 orang saksi, salah satunya mantan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah & DIY Tahun 2015 s/d 2017 berinisial UB.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Adapun saksi yang diperiksa di antaranya RMSP selaku Kepala Seksi PDAD KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2017. Saksi RMSP diperiksa untuk diminta keterangannya terkait Informasi database impor dan ekspor PT HGI.

Kedua, saksi SHS selaku Kepala Seksi PKC IV KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2015 s/d 2017, diperiksa terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang.

Advertisement

Ketiga, saksi RMA selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II pada KPPBC TMP A Semarang Tahun 2015 s/d 2020, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk/keluar, pungutan negara lainnya, pemberian izin pekerjaan subkon dan persetujuan re-ekspor PT HGI.

Keempat, saksi YAB selaku Kasubsi Administrasi dan Penerima Jaminan Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Semarang, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

Kelima, saksi ER selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.

Keenam saksi UB selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2015 s/d 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.

Berita Terkait