Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Terus Bergulir, Inspektorat di Desak Audit Soal Pengelolaan Keuangan
KARANGANYAR – Meledaknya kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo Karanganyar terus bergulir. Terkait hal ini, Paguyuban RT-RW Desa Berjo juga mendesak Inspektorat Karanganyar untuk kembali mengaudit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo tersebut.
Data yang dihimpun, aspirasi juga disampaikan langsung perwakilan ketua RT-RW dengan mendatangi kantor inspektorat. Tuntutan itu berkaitan dengan transparansi dalam pengelolaan keuangan setelah kasus dugaan korupsi telah menyeret eks direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono dan Kepala Desa Berjo Suyatno sebagai terdakwa di pengadilan meja hijau.
Hal ini dinilai karena inspektorat memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan terhadap kinerja sejumlah pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten hingga desa.
Salah satu perwakilan Berjo Agil Sugiman juga mengatakan, selama 2021 hingga saat ini tidak ada laporan sama sekali soal pengembangan BUMDes kepada masyarakat, khususnya ke paguyuban RT dan RW Berjo.
Disisi lain, meskipun dari 65 RT dan RW anggota paguyuban tidak semua datang ke inspektorat, namun mereka mendukung dan menyepakati dengan membubuhkan tanda tangan surat pernyataan agar Pemkab Karanganyar melalui inspektorat melakukan audit terhadap BUMDes Berjo.
Advertisement
“Katanya BUMDes Berjo ini merupakan salah satu BUMDes yang kaya, tetapi untuk proses administrasi atau proses laporan keuangannya masyarakat tidak ada yang tahu sama sekali. Diduga justru dikendalikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Lanjut Aqil, sebenarnya sejumlah pengurus RT dan RW sempat mendatangi kantor BUMDes Berjo untuk mempertanyakan terkait status pengelolaan BUMDes. Diantaranya beberapa ketua RT, RW juga sempat mengundang pelaksana tugas kepala desa Berjo, dan dewan pengawas BUMDes.
“Kami sempat undang untuk ngobrol bareng. Tapi tidak ada hasilnya. Malah beberapa dewan pengawas tidak datang. Dan beberapa kali pertemuan dengan BUMDes sendiri juga tidak ada hasil konkret,” bebernya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Karanganyar Zulfikar Hadid mengungkapkan, proses audit itu bagian dari instrumen dan teknis atau metode pelaksanaan pengawasan. Dan lembaga formal pelaksana fungsi pengawasan di tingkat desa melekat pada badan permusyawaratan desa (BPD).