Terkait aset yang belum dikembalikanan mantan Kades, Pemdes Pekurun Barat layangkan surat pengaduan ke Inspektorat Lampura
Lampung utara, AliansiNews.id
Pemerintah desa (PEMDES) Pekurun Barat kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara layangkan surat permohonan ke Inspektorat untuk tindak lanjut terkait aset aset desa yang belum di terima/dikembalikan oleh kepala desa (Kades) Pekurun Barat periode 2017 - 2023, Rabu (08/05/2024).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya Susana, S.Kom, selaku Kades membenarkan bahwa pemdes Pekurun Barat hari ini (8/5/2024) tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB telah melayangkan surat yang ke empat (4) kalinya ke kantor inspektorat Lampung Utara perihal permohonan tindak lanjut dengan Nomor : 018/PTL/PKB/ABT/LU - 2024, dengan tembusan surat disampaikan kepada kepala PMD lampung utara dan Camat Abung tengah.
Masih menurut Susana, dia mengharapkan agar semua apa yang menjadi aset aset desa dapat kembali sesuai harapan.
"Dan kami selaku pemerintah desa Pekurun Barat agar pimpinan kabupaten yang membidangi dalam hal ini kepala PMD dan Inspektorat dapat menyelesaikan semua permasalahan yang ada di desa kami ini dengan baik dan klir," pintanya.
Advertisement
Sambungnya lagi, "Terima kasih kepada rekan-rekan media khususnya di Lampura yang selalu mengawal permasalahan ini serta berperan aktif melalui pemberitaan yang ada dan sesuai fakta dan kebenaran," utup susana.
(Ta2)