Terkait Aset yang belum dikembalikan mantan Kades, pengaduan Pemdes Pekurun Barat akan ditindaklanjuti Inspetokrat Lampura
Lampung Utara, AliansiNews.id
Surat pengaduan yang di layangkan PEMDES Pekurun Barat kecamatan Abung Tengah terkait aset-aset desa yang belum dikembalikan oleh mantan Kades, saat ini sedang di telaah IRBANSUS Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Senin (20/05/2024).
Tim media kembali mendatangi kantor Inspektorat kabupaten Lampura sekira pukul 13.45 WIB menanyakan prihal surat pengaduan mohon tindak lanjut (TL) yang dilayangkan pemdes Pekurun Barat beberapa waktu lalu.
Pihak staf pegawai sekretariat Inspektorat Lampura menyampaikan kepada media bahwa surat tersebut sudah didisposisikan dari pimpinan ke IRBAN II (Dua) dan informasinya sudah di limpahkan ke IRBANSUS.
AFRIEYADIE salah satu (1) staf pegawai IRBANSUS Inspektorat Lampura membenarkan bahwa surat sudah di disposisikan ke IRBANSUS, *Sekarang lagi proses pembuatan surat perintah tugas (SPT)."
Advertisement
Jelasnya lagi, "Nanti pasti akan turunlah kalau SPT jadi, dan hasilnya nanti baru didapat setelah hasil investigasi akan dibuatkan LHP."
Pemdes Pekurun Barat sangat berharsp kepada Irbansus inspektorat kabupaten Lampura agar dapat memangil pihak-pihak terkait dan menyelidiki serta menindaklanjuti sesuai undang undang
(Ta2).