Terjerat Korupsi 200 Juta Dana Bantuan Desa, Kades di Wonosobo Diciduk Polisi Setelah Beberapa Kali Mangkir
Modus korupsi yang digunakan PWN yakni dengan cara mengajukan proposal bantuan tanpa diketahui oleh perangkat desa lainnya, bahkan PWN memalsukan tanda tangan Kadus setempat.
“Setelah dana bantuan dicairkan, uang tersebut diminta dari tangan bendahara dengan alasan akan disetorkan rekening kas desa yang terdaftar. Namun oleh PWN uang tersebur tidak disetorkan melainkan untuk membayar hutang pribadi,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor, IPDA Joko Siswanto mengatakan sesuai Permendagri RI No 20 Tahun 2018 tentang Pengelola Keuanga Desa dan Peraturan Bupati Wonosobo No 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah Kepala Desa.
“Sehingga seluruh kerugian yang timbul dalam proyek pembangunan irigasi di Desa Ngadimulyo, Selomerto, Wonosobo, menjadi tanggung jawab Kepala Desa PWN. Sebab dia sendiri yang menyelewengkan dana bantuan tersebut,” terangnya.
Guna menguatkan pembuktian bahwa perbuatan PWN telah menimbulkan kerugian keuangan negara, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Wonosobo yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta atau total loss, karena pekerjaan pembangunan belum dilakukan sama sekali.
Advertisement
PWN sendiri akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Joko. (Rob-Her)