Terjerat Korupsi 200 Juta Dana Bantuan Desa, Kades di Wonosobo Diciduk Polisi Setelah Beberapa Kali Mangkir
Press Rilis di Polres Wonosobo tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa. Foto: dok/ist/t1
JATENG - PWN (40) Seorang Kepala Desa, Ngadimulyo, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, Jawa tengah berhasil diamankan oleh Polres Wonosobo akibat dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa Tahun Anggaran 2020.
Dana Bantuan Keuangan yang diselewengkan oleh pelaku sebesar RP 200 juta, yang semula akan dialokasikan untuk proyek pembangunan senderan jalan Wangan Jetis-Silebuh Desa Ngadimulyo, Selomerto, Wonosobo. Program tersebut pun merupakan aspirasi dari masyarakat yang salah satu manfaatnya adalah untuk penataan saluran irigasi agar kebutuhan pengairan sawah lebih tercukupi.
Dalam gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan, perkara tersebut telah dimulai sejak 31 Mei 2021. Namun akibat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, PWN baru ditahan pada 16 Agustus 2021 lalu.
“Penyidikan dana korupsi tersebut sudah dilakukan sejak 31 Mei 2021 lalu. Tapi baru ditahan 16 Agustus 2021, setelah beberapa kali mengkir dari pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Advertisement
Menurut Kapolres, tersangka pun sempat melarikan diri dari rumah karena takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah tidak melaksanakan tugas sejak Mei lalu. Polisi pun berhasil mengamankan PWN saat bersembunyi disalah satu daerah di Kecamatan Leksono.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Muhammad Zazid, menambahkan meskipun dana bantuan dicairkan dalam masa anggaran 2020, sampai penyidik turun ke lapangan, senderan tersebut pun belum juga dibangun.
Berdasarkan Pergub Jateng No 6 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, menyebutkan dana bantuan yang telah dicairkan wajib dicatatkan dalam APBDes.
“Apabila pekerjaan proyek pembangunan irigasi tidak dapat diselesaikan sampai akhir masa anggaran 2020, maka wajib dicatatkan sebagai SiLpa tahun berjalan,” Ujarnya AKP Muhammad Zazid.