Terjerat Kasus Suap, Dari Kepala Satpol PP Sampai Kepala Bapenda di Tetapkan jadi Tersangka. Ini Kasusnya

Foto: Ilustrasi
Selasa, 14 Mar 2023  22:11

PEMALANG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas dalam melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Dari hasil gelar perkara terbaru, penyidik kembali menetapkan tersangka. Kali ini, ada tujuh orang pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah. Namun, Ali Fikri masih enggan menjelaskan secara rinci terkait tujuh pihak yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil persidangan perkara Terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk Terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/3). 

Disinyalir, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu menjabat sebagai kepala dinas hingfa kepala badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Adapun identitas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” tegas Ali. 

Advertisement

Unformasi yang dihimpun, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang Suhirman, Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Moh. Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Pemalang Bambang Haryono, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Raharjo. 

Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik. Ali pun berharap, publik dapat mengawal proses kasusnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

“KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata,” harap Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Penjabat Sekretaris Daerah, Slamet Masduki; Kepala BPBD, Sugiyanto; Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh sebagai tersangka. 

Berita Terkait