Terima Gratifikasi Pemilihan Perangkat Desa, 2 Kades di Demak Mendekam di Penjara dan Resmi Dicopot Jabatannya

 
Jumat, 21 Jan 2022  15:52

Camat Gajah, Agung Widodo saat memberikan SK pemberhentian Kades Kedondong, Gajah di Balai Desa Kedondong, belum lama ini, (15/1). (dok)

DEMAK – Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gajah secara resmi diberhentikan dari jabatannya. Dia terbukti bersalah terkait kasus gratifikasi dalam hal pemilihan perangkat desa 2018. Mereka adalah Kades Kedondong, Tri Budi Haryanto dan Kades Mojosimo, Sukarmin.

Camat Gajah, Agung Widodo menjelaskan, Besaran gratifikasi yang diterima oleh kedua kades tersebut, berkisar antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 135 juta. Mereka berdua dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Kedua kades yang diberhentikan itu sebelumnya telah menjabat sejak 2016 dan sebetulnya berakhir hingga tahun 2022.

“Ini sangat memalukan bagi Kecamatan Gajah dan tentunya Kota Wali tercinta ini. jangan sampai ada kasus serupa lagi,” ungkapnya di Balai Desa Kedondong, Gajah, belum lama ini.

Advertisement

Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) Nomor 141/10 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang pemberhentian jabatan kades yang ditandatangani oleh Plh Bupati Demak Joko Sutanto, sudah diterima langsung oleh masing-masing ahli waris dari dua kades yang dimaksud. Penyerahan dilakukan di Balai Desa Kedondong dan Mojosimo secara berurutan.

Agung juga menuturkan, karena telah diberhentikan akibat kasus korupsi, maka secara otomatis hak kades juga dihentikan. Seperti, hak penghasilan tetap dan tunjangan lain yang sah dan melekat sebagai kades.

“Keduanya harus mengembalikan penguasanaan tanah bengkok 100 persen dan aset desa lainnya kepada Pemerintah Desa (Pemdes). Sedangkan, untuk kegiatan Pemdes sementara ini, akan dilakukan oleh sekretaris desa (sekdes) sampai ada penjabat sementara (Pj) untuk memproses Pemilihan Antar Waktu (PAW),” paparnya. (cr3/fat/tim)

Berita Terkait