Terdakwa Bismi (Korban Penganiayaan) Dituntut JPU 10 Bulan Penjara, Sementara Bukti Visum Punya Korban Sendiri

 
Selasa, 23 Feb 2021  21:09

Ada Kejanggalan Tuntutan JPU, BPAN AI Sumsel Laporkan Dugaan Pelanggaran Ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan

PALEMBANG, Media AI – DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Selatan melihat ada kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Bismi Bin Sateli, Bismi seorang nelayan menjadi korban penganiayaan tersangka Mei Priansyah Bin Karnedi, juga dijadikan tersangka yang dituntut JPU hukuman 10 bulan penjara.

Pasalnya, korban Bismi memperkarakan bahwa dirinya telah dianiaya oleh tersangka Mei Priansyah Bin Karnedi. Kini malah berbalik melaporkan korban, dan korban Bismi pun jadi tersangka dan sempat ditahan selama 9 hari, namun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman, SH menuntut terdakwa Bismi yang merupakan korban penganiayaan dengan hukuman 10 bulan penjara. Anehnya lagi salah satu Bukti Visum yang ditampilkan dalam tuntutan Bismi, malah visum Bismi sendiri, pertanyaannya kemana bukti visum dari pelaku Mei Priansyah Bin Karnedi.

Menurut Ketua DPD BPAN Aliansi Indonesia Sumsel Syamsudin Djoesman akan menindak lanjuti kasus ini dengan melaporkan oknum jaksa tersebut ke beberapa pihak terkait seperti salah satunya yakni melaporkan kasus ini ke ke Komisi Kejaksaan RI, Nomor Laporan R/351/kla/DPD Sumsel/BPAN-AI/II/21 atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kejaksaan, Penyalagunaan Jabatan dan Wewenang, Senin (22/2/21).

Advertisement

Sebelumnya Syamsudin mengamati kasus ini banyak dugaan kejanggalan, perkara ini lucu dan antik, korban bisa jadi tersangka dan antiknya lagi berdasarkan fakta fakta dalam persidangan, saksi dan bukti menyatakan bahwa saudara Bismi benar adalah korban penganiayaan Mei Priansyah. Pernyataan dari Dokter Ahli, membenarkan bahwa bukti visum dari terdakwa Mei Priansyah tanggal dan waktu kejadian berbeda.

“Saksi kunci dari pak Heri Polisi mengatakan bahwa saudara Bismi tidak ada memukul dan sebagainya. Itu jelas, ini rekayasanya kelihatan, dalam hal ini kita percaya Majelis Hakim yang menyidangkan bisa memutuskan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan,”ungkapnya.

“Kita dari Lembaga Aliansi menyikapi perkara ini, kita kawal dan segera melaporkan Jaksa JPU tersebut ada kesalahan, saya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung melalui Jamwas, bahkan ke Komisi Kejaksaan itu sendiri melalui lembaga kita dan juga kepada Ketua Umum Pusat LetJend H Djoni Lubis. Selain itu kita juga akan masukkan ke Media agar masyarakat tahu apa yang terjadi sebenarnya. Sesuai dengan motto Lembaga Aliansi menegakkan kebenaran dan keadilan, karena kita benar dan harus adil,” pungkas Syamsudin Djoesman di kantornya seraya menjelaskan bahwa Terdakwa (korban)Bismi adalah Anggota Keluarga Besar Aliansi Indonesia.

“Yang anehnya lagi dakwaan itu tidak ditandatangani oleh Jaksa Syarif, sampai sekarang dakwaan itu saya tidak terima dan juga pengacara saya, ketika diperlihatkan oleh JPU Syarif, ketika saya foto dia marah, tidak boleh difoto katanya, saya bilang mana pegangan saya,”kenangnya.

Berita Terkait