Terbukti Terima Suap, Eks Kepala BPN Semarang Sah di Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara. PSP Mulai di Terima Kejari Sukoharjo
SUKOHARJO – Kasus selama ini ditangani Kejari Semarang, hal tersebut yakni terkait perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala BPN Semarang, Priyono, yang saat ini resmi sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku terbukti menerima suap sebesar Rp 8,7 Miliar sepanjang menjabat dari mulai 2006 hingga 2016. Dia didakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam putusan persidangan Pengadilan Tipikor yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Wididjantono, disebut putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 7 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 Juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kuringan selama enam bulan penjara.
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo saat ini juga telah menerima hibah berupa tanah sitaan atas kasus tindak pidana korupsi tersebut. Diketahui tanah seluas ratusan meter persegi tersebut mempunyai nilai mencapai Rp 1,5 Miliar.
Advertisement
“Kejari Sukoharjo dapat PSP (Penetapan Status Penggunaan) tanah terpidana korupsi di daerah Madegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo,” ucap Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, Sabtu (12/8).
Rini menambahkan, tanah seluas 199 meter persegi ini disita negara berdasarkan PMK no.145/pmk.06/2021. Kemudian beberapa waktu lalu, bertempat di Kejaksaan Tinggi Jateng, dilakukan surat perjanjian kerja (SPK) oleh Kejari Sukoharjo.
“Itu barang rampasan hasil Gratifikasi dan TPPU. Jadi tidak ada kerugian negaranya. Kalau untuk uang gratifikasinya ada 330 juta dan 171 juta yang dirampas untuk negara. Dakwaan kumulatif gratifikasi dan TPPU,” terangnya.
Setelah PSP tersebut, Kejari Sukoharjo akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Disisi lain, hak atas lahan itu tidak bisa diaihkan ke pihak ketiga lantaran sudah di PSP dari PPA Kejaksaan Agung.