Terbukti Korupsi Sewa Lahan Aset Desa, Kades Manjung Wonogiri di Tetapkan Jadi Tersangka
SOLORAYA/WONOGIRI - Diduga menyalahgunakan wewenang jabatan untuk meraup kekayaan pribadi, diantaranya meraup dari sewa lahan aset Desa. Salah seorang Kepala Desa di Wonogiri dilaporkan ke Kejaksaan Negeri.
Usai pemeriksaan juga pengumpulan data, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri langsung menahan Kepala Desa Manjung berinisial HTN tersebut serta ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, setelah kasus korupsi itu terkuak dan keranah meja hukum, eks Kades HTN diklaim telah merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kades HTN ditetapkan sebagai tersangka semenjak bulan November lalu. Dalam pelimpahan tahap II ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/b Wonogiri selama 20 hari ke depan.
Setelah penetapan tersangka itu, oleh pihak Bupati menurunkan surat bahwasanya eks Kades HTN telah diberhentikan sementara jabatannya dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades sejak November lalu.
Advertisement
"Hari ini kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Wonogiri," kata
Sementara itu, Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot melalui rilis yang diterima, pekan lalu juga mengatakan, kegiatan tahap II itu terkait tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Desa di Desa Manjung. Adapun rentan waktunya dari 2019 hingga 2022.
"Yang menjadi tersangka adalah HTN. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 327.431.546," ungkap dia.
Pada tahap II itu, tersangka juga diperiksa oleh Kepala Seksi PB3R Kejari Wonogiri. Sedangkan tersangka dalam sidang kasusnya juga didampingi oleh penasihat hukumnya.