Temuan Truk Pengangkut Zirkon yang Diduga Ilegal, APH Setempat Tak Ada Respons Saat Dilapori

 
Rabu, 01 Nov 2023  14:36

Berawal dari tiga truk yang parkir di depan Kantor Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Kalimantan Tengah (BPAN LAI Kalteng) di Kasongan Kabupaten Katingan, pada Senin malam, (30/10/2023). Karena merasa ada yang mencurigakan, seorang anggota BPAN LAI Kalteng yang sedang berada di kantor mengecek muatan truk-truk tersebut, yang ternyata zirkon.

Sebagai wujud tanggung jawab BPAN LAI sebagai lembaga kontrol sosial, anggota tersebut menanyakan kelengkapan surat-surat terkait pengangkutan zirkon tersebut, lalu ditunjukkan dokumen ala kadarnya yang tidak memenuhi persyaratan lengkap sebagaimana layaknya pengangkutan barang terutama hasil tambang.

Beberapa waktu kemudian datanglah dua orang di mana salah seorang di antaranya yang berinisial R mengaku sebagai  pemilik zirkon-zirkon yang diangkut oleh truk-truk tersebut. R meminta kepada Ketua BPAN LAI Kalteng agar truk-truk tersebut dapat melanjutkan perjalanan, namun ditolak sebelum menunjukkan surat-surat kelengkapan, terutama surat jalan. Bahkan R mencoba menyuap dengan memberikan sejumlah uang, namun tetap ditolak.

Karena makin kuat indikasi muatan zirkon di truk-truk tersebut adalah barang haram alias ilegal, Ketua BPAN LAI Kalteng menghubungi petugas piket di Polsek Katingan Hilir untuk menindak lanjuti temuan BPAN LAI Kalteng tersebut. Namun petugas di Polsek itu tidak memberikan respons.

Advertisement

Setelah itu truk-truk tersebut kabur meninggalkan lokasi kantor BPAN LAI Kalteng. Kemudan Kantor BPAN LAI Kalteng pun ditutup mengingat hari sudah malam.

Tak berapa lama kantor BPAN LAI Kalteng didatangi massa yang termonitor melalui CCTV, dan dua di antaranya dikenal berinisial HK dan S. Karena merasa ada yang tak beres, Ketua BPAN LAI Kalteng menghubungi petugas di Polsek Katingan Hilir untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah petugas dari Polsek Katingan Hilir datang ke lokasi barulah Ketua BPAN LAI Kalteng menemui perwakilan massa. HK yang terindikasi berada dalam pengaruh alkohol menuduh BPAN LAI Kalteng menahan dokumen truk pengangkut zirkon yang diduga ilegal itu, namun dibantah karena fakta yang sebenarnya dokumen tersebut tertinggal akibat truk-truk itu buru-buru kabur dari lokasi.

Keesokan harinya Ketua BPAN LAI Kalteng melaporkan kejadian tersebut ke DPP LAI di Jakarta dan dinstruksikan untuk menindak lanjuti dengan laporan resmi.

Berita Terkait