Tanah yang Ditinggal Merantau Diserobot Saudara Kandung, Umar Bin M Yusup Mantap menempuh Jalur Hukum
Karena tuntutan ekonomi, pada tahun 1999 Umar Bin M Yusup mengadu nasib untuk mencari rezeki dengan hijrah ke Bangka Belitung (Babel) dan berdomisili di sana sampai saat ini.
Umar merantau ke Babel dengan meninggalkan sebidang lahan sawah seluas 7.500 meter persegi yang terletak (saat itu) di Lebak Montor Kecamatan Heri Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dan sekarang tempat tersebut adalah Desa Pedu Dusun Semontor 3 Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Alangkah terkejutnya Umar bin M Yusup ketika pada tahun 2023 lalu dia mendapat informasi dari anak kandungnya, Yanto yang tinggal tidak jauh dari lokasi sawah tersebut, bahwa sawah yang ditinggal Umar merantau itu telah dikuasai oleh saudara kandungnya sendiri.
Umar pun bergegas ke OKI untuk membuktikan, dan ternyata benar sawahnya telah dikuasai oleh saudara kandungnya sendiri.
Mengingat yang menyerobot tanah sawahnya itu saudara kandungnya sendiri, Umar masih mengupayakan penyelesaian dengan baik-baik secara kekeluargaan.
Advertisement
Dan pertemuan untuk musyawarah penyelesaian masalah itu yang dijembatani oleh Kepala Desa, Camat, dan Kapolsek setempat pun telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Umar menuturkan, pembelian lahan sawah dari pemilik awal Nahiden Bin Amak (Alm) berdasarkan surat pengakuan hak tanggal 4 oktober 1988, berukuran 50m x 150 m / seluas kurang lebih 7.500 meter persegi, dengan batas - batas : sebelah Utara berbatasan dengan nasiden, sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr Usup, sebelah Barat berbatasan dengan Sdr Mad, sebelah Timur berbatasan dengan sungai Musi / anak sungai Musi.
Surat keterangan di atas kertas segel tertangal 5 oktober tahun 1988 itu diketahui Kepala Dusun 2 Manan dan Kepala Dusun 4 Damiri.
Tanah yang dia beli dengan surat keterangan di atas kertas segel tersebut oleh Umar bin M Yusup digarap untuk pertanian hingga tahun 1999 saat kemudian dia merantau ke Babel.