Tambang Zirkon Ilegal di Kasongan Lama Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Selasa, 24 Okt 2023 19:01
Sanksi Hukum
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
Terkini
Sabtu, 19 Apr 2025 14:46
Sabtu, 19 Apr 2025 14:03
Sabtu, 19 Apr 2025 14:01
Sabtu, 19 Apr 2025 11:32
Sabtu, 19 Apr 2025 10:50