Tambang Ilegal Di Laut Kianak, Oknum Warga Lakukan Pungli
Bangka - Aktifitas penambangan timah diduga ilegal di perairan laut pulau kianak, Desa berbura, Kec. Riau Silip, Kab. Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (29/3/2022).
Pantauan Tim awak media, aktifitas penambangan timah sudah merambah hutan bakau di perairan tersebut.
Menurut keterangan narasumber, Ra, mengatakan bahwa salah satu pengurus di lokasi tersebut yakni Ok yang merupakan menantu Kades Berbura dan di back-up oleh salah satu Oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Ra menerangkan bahwa ponton-ponton yang bernaung dibawah Ok harus mengikuti aturan yakni pemotongan 10% dari hasil timah dan setoran 1 juta per ponton setiap minggunya, yang mana jelas itu merupakan pungutan liar (Pungli) terhadap aktifitas tambang ilegal.
Advertisement
" Aturan Ok, hasil timah dipotong 10% dan ada uang mingguan 1 juta setiap ponton," Ungkap Ra.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kades Berbura, Samsuri tidak memberi tanggapan atau komentar apapun, hanya terlihat centang biru saja yang menandakan bahwa pesan sudah dibaca.
Sedangkan Ok saat di konfirmasi oleh Tim awak media ini memberikan jawaban yang berbelit-belit,
"Maksudnya gimana ya,Ini tujuannya apa,Pemberitaan dalam hal apa ya," Tanya Ok.