Tambang Galian C Ilegal Merebak, Oknum Beking Tak Lepas Dari Sorotan. ESDM Himbau Laporkan Saja

Foto: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah meminta warga untuk melaporkan bila ada oknum yang menjadi beking tambang ilegal. (Dok)
Rabu, 08 Feb 2023  07:53

PATI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah meminta warga untuk melaporkan bila ada oknum yang menjadi beking tambang ilegal. Termasuk juga bila oknum itu dari Dinas ESDM.

Itu diungkapkan Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Cabang Pati Irwan Edhie Kuncoro saat melakukan penindakan tambang ilegal di Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Selasa (7/2/2023).

Ia pun menegaskan tak ada karyawannya yang main-main menjadi beking tambang ilegal. Pihaknya pun siap menyerahkan ke penegak hukum bila ada karyawannya yang terlibat.

’’Bekingan (di tempat lain) memang ada tapi di Cluwak ini tidak ada. Dari penegak hukum, dari kami sendiri kami pastikan tidak mungkin. Karena kami integritas. Kalau ditemukan oknum kami serahkan ke aparat penegak hukum,’’ tutur dia.

Irwan mengatakan ada sejumlah undang-undang untuk menjerat mereka yang terlibat tambang ilegal. Di antaranya, UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, UU Tata Ruang, dan UU Lingkungan Hidup.

Advertisement

Ancaman hukuman bagi yang terlibat yakni hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

’’Kami akan melakukan operasi (tambang ilegal) apakah ada aktivitas atau tidak. Kalau ada kami hentikan,’’ kata dia.

Masyarakat juga diminta melaporkan bila mengetahui aktivitas tambang ilegal. Informasi dari masyarakat ini diperlukan agar tambang ilegal tidak marak.

’’Kita membuka keran informasi dari masyarakat untuk pemberantasan ilegal di Pati. Kami belum lacak (jumlah tambang ilegal). Kemarin ada pengaduan ternyata berizin. Kita buka lapor Gub,” pungkas dia.(mun/har) 

Berita Terkait