Tambang dan Perdagangan Batubara di Lebak -  Banten yang Diduga Tanpa Izin, Tanggung Jawab Siapa?

 
Minggu, 05 Jun 2022  17:07

"Perhutani sudah melakukan upaya proses hukum, mulai dari sosialisasi, melayangkan surat edaran larangan untuk tidak menambang batu bata secara illegal, memasang plang larangan, patroli internal dan terpadu dengan pihak kepolisian,  melaporkan ke pihak kepolisian, kewenangan Perhutani hanya sebatas itu tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap, memeriksa apalagi menahan," demikian keterangan Asper Lebak.

Sementara dari Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono dan General Manager (GM) PT. Cemindo Gemilang, Tanmim Tan, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Pesan Whatsapp ke AKP Indik telah terkirim, namun belum diketahui pasti apakah sudah dibaca atau belum. Sedangkan pesan ke Tanmim Tan menunjukkan status telah dibaca.

Dari Pemkab Lebak maupun Pemprov Banten belum ada yang berhasil dihubungi atau ditemui oleh Media AI.

Advertisement

Berita Terkait