Tambang dan Perdagangan Batubara di Lebak - Banten yang Diduga Tanpa Izin, Tanggung Jawab Siapa?
"Apalagi sekarang izin tambang dikembalikan ke provinsi dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 55 tahun 2022 yang mulai efektif berlaku sejak 11 April 2022 lalu, pemprov dalam hal ini Pemprov Banten punya kewenangan untuk menertibkan," ujar Safei.
Sedangkan untuk tindakan hukum hal itu, kata Safei, merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian.
Sebenarnya, menurut Safei, sudah menjadi rahasia umum apabila terjadi aktifitas yang tidak berizin resmi atau ilegal pasti "ada apanya".
"Namun tetap perlu ditanyakan ke kepolisian dalam hal ini Polres Lebak serta ke Pemkab Lebak dan jika perlu ke Pemprov Banten, ada masalah apa sebenarnya sehingga penambangan dan stofel yang diduga tidak berizin resmi itu bisa beaktifitas dengan bebas, terbuka dan aman selama bertahun-tahun," kata dia.
Begitu pula dengan Perhutani dan PT. Cemindo Gemilang, harus dipertanyakan kenapa ada aktifitas penambangan batubara di lokasi tanah milik mereka.
Advertisement
"Perhutani itu kan jelas, tanahnya untuk usaha perhutanan atau perkebunan. Sedangkan tanah Cemindo ya harusnya untuk aktifitas yang terkait dengan produksi semen. Gimana ceritanya ini kok bisa digunakan untuk penambangan batubara, siapa yang harus bertanggungjawab?" kata dia.
Media AI berusaha mengklarifikasi dan mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Asisten Perhutani (Asper) Lebak, Nurjaeni, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp menegaskan bahwa Perhutani tidak pernah memberikan izin penambangan batubara.
Perhutani tidak mengizinkan dan tidak punya kewenangan untuk mengizinkan.