Tambang dan Perdagangan Batubara di Lebak -  Banten yang Diduga Tanpa Izin, Tanggung Jawab Siapa?

 
Minggu, 05 Jun 2022  17:07

Lebak, Media A1 -- Di sepanjang Jalan Nasional Malingping-Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di kanan kiri jalan terlihat stofel-stofel batubara.

Dari stofel yang sekilas dilihat dari dalam kendaraan mayoritas skala kecil dan terlihat satu yang berskala cukup besar, dilihat dari luasnya lahan, jumlah tumpukan batubara dan truk-truk yang terlihat di lokasi yang diduga dipergunakan untuk memuat batubara, baik dari tempat penambangan maupun untuk dikirim ke pembeli.

Media AI sempat singgah di dua tempat stofel, yang pertama dikatakan pemilik stofel sedang tidak di tempat. Oleh salah seorang di lokasi yang mengaku hanya "main" di tempat tersebut mendapat keterangan bahwa batubara di tempat itu sebagian digali langsung di lokasi, dan sebagian lain didapat dari tempat penambangan yang menurutnya tanahnya milik Perhutani.

Sementara di lokasi satunya lagi Media AI berhasil bertemu dengan pemiliknya. Dari keterangan pemilik tersebut batubara didapat dari penambangan tanpa disebutkan penambangan di mana dan tanah milik siapa. Sementara untuk pengiriman disebutkan dikirim ke perusahaan pengapuran di Sukabumi.

Advertisement

Dari keterangan pemilik tersebut, hampir semua stofel di sepanjang jalan nasional itu adalah usaha milik pribadi dan berskala kecil. Namun diketahui ada beberapa stofel yang tergolong skala besar.

Bahkan saat Tim menyisir tempat-tempat stofel, sempat terekam mobil dinas polisi sedang parkir di depan stofel berskala besar yang berlokasi di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara.

Dari narasumber (narsum) Media AI didapat keterangan bahwa semua stofel di sepanjang jalan tersebut tidak memiliki izin usaha resmi. Begitu pula dengan tempat penambangan batubara yang sebagian berlokasi di tanah milik Perhutani dan sebagian di tanah milik PT. Cemindo Gemilang (produsen Semen Merah Putih).

Berita Terkait