Tambah 2, saksi meringankan untuk Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon kini jadi 5 orang

Foto: Kuasa hukum Sudarsono atau Bondol, Toni RM (jas hitam), Sudarsono (baju biru), Suparman (baju putih), Ibnu (baju merah) dan Robi (baju hitam saat berdiskusi di depan halaman rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Minggu, 02 Jun 2024  14:54

Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) telah memeriksa tiga saksi meringankan, yakni Suparman, Ibnu, dan Suharsono, dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi di Cirebon pada 2016. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan menyiapkan tambahan dua saksi untuk meringankan kliennya, sehingga ada lima saksi meringankan bagi Pegi Setiawan.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menyebut kedua saksi tersebut muncul dari keterangan Ibnu saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Kemarin setelah saksi yang kami ajukan, yaitu Ibnu, Suparman, dan Suharsono, ternyata penyidik menyampaikan bahwa ada dua saksi lagi yang bernama Yadi dan Iwan, yang muncul dari keterangan Ibnu," ungkapnya, Minggu (2/6/2024).

Kemunculan dua orang saksi itu diperkuat oleh Pegi, yang menyatakan bahwa saat bekerja di Bandung pada 2016 silam, Yadi dan Iwan ikut bekerja di sana.

Advertisement

"Selain itu, Pegi juga menyampaikan ada dua orang lagi yang sama-sama kerja di Bandung sebagai teman kerja, yaitu Yadi dan Iwan, hanya saja mereka pulang sebelum kejadian," ucapnya.

Toni mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pemanggilan ulang.

Toni mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pemanggilan ulang.

"Total kemarin itu tiga, nanti ada dua lagi, yaitu Yadi dan Iwan. Panggilannya kemarin sama, hanya saja tidak hadir karena kami tidak tahu. Penyidik juga menanyakan dan dikiranya datang bersama, mungkin nanti saya koordinasi dahulu kapan siapnya," katanya.

Berita Terkait