Tak Ingin Ada Korban Lagi, Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Pendeta di Jakarta Utara ke Jamaatnya Dilaporkan ke Polisi
Seorang oknum pendeta di Jakarta Utara yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap jamaatnya sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 23 Februari 2024 lalu.
Ra, Jumat (8/3/2034), korban dugaan pelecehean seksual itu menuturkan kronologis kejadian yang berawal dari kedatangan Us oknum pendeta tersebut ke rumah kakek Ra di mana Ra tinggal di rumah kakeknya itu di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 8 malam.
Sedangkan kejadian dugaan pelecehan itu sekitar jam 9 malam di ruang tamu rumah Kakek Ra, di saat kakek Ra sudah masuk ke kamar sehingga tinggal Ra berdua dengan Us di ruang tamu dan di sela-sela Us melakukan zoom meeting gereja di tempat itu.
Us melakukan aksinya di saat mematikan audio dan video zoom meeting, dengan di sela-sela zoom meeting gereja, lalu tiba-tiba meremas-remas paha Ra bagian atas.
Ra yang shock tiba-tiba merasakan badannya kaku sehingga tidak mampu melawan atau menhindar. Ra hanya bisa menoleh ke arah Us dan melotot ke sambil bertanya “Apa-apaan ini?” Us bukannya berhenti malah tertawa-tawa sambil terus melancarkan aksinya hingga ke perut Ra.
Advertisement
Setelah mampu menguasai diri, Ra langsung berdiri dan menyuruh Us pulang. Us beralasan mau ke toilet dulu, dan Ra yang sudah merasa ada hal yang tidak beres setelah menyalakan lampu gudang bergegas keluar ke garasi terlebih dahulu. Kemudian Us juga keluar dan pulang, dengan Ra terus mengawasi gerak-gerik Us dengan penuh rasa ketakutan.
Ra dengan dorongan pihak keluarganya akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi, namun laporan belum bisa diterima karena belum cukup bukti. Kemudian Ra yang sebelumnya sempat menghubungi nomor kontak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diarahkan untuk konsultasi ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Timur.
Setelah konsultasi dengan bagian advokasi P2TP2A itu terutama terkait alat-alat bukti yang bisa dijadikan pelengkap untuk membuat laporan ke Polisi, barulah Ra melaporkan kembali ke Polda Metro Jaya dan diterima pada tanggal 23 Februari 2024.
Ra menegaskan rentang waktu pelaporan ke polisi dari tangal kejadian cukup lama karena banyak faktor, salah satunya penyiapan dua alat bukti permulaan yang butuh proses, kemudian pertimbangan-pertimbangan lainnya karena ini menyangkut gereja yang bisa sangat sensitif serta masih adanya upaya-upaya penyelesaian secara damai dengan difasilitasi pihak gereja, serta kondisi psikis Ra sendiri yang masih mengalami trauma pasca kejadian.