Surat Pernyataan Terbaru Mantan Lurah Pai : Tanah KM 18 Mutlak Milik Tjoddo
Surat terakhir ini merupakan jawaban atas surat Dg. Nai pada 15 November 2021, perihal Persil 6 D I Kohir 54 C I Blok 157 atas nama Tjoddo b. Laumma. Dan, dijawab dalam surat Lurah Pai tersebut: sesuai Buku C yang ada di Kantor Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, tidak bisa terbaca lagi tulisannya berhubung karena sudah lapuk.
Kendati tulisan di Buku C Kelurahan Pai sudah tidak bisa terbaca lagi, namun menurut Jabbar, selaku mantan Lurah Pai, tak ada lagi yang perlu disangsikan atas hak kepemilikan Tjoddo di tanah Persil 6 D I Kohir 54 C I tersebut. Sebab, Buku C yang dibuka pada tahun 2021 itu, sama dengan Buku C yang dibukanya pada 2013.
“Jadi, kalaupun tulisannya sekarang sudah kabur, bisa dipastikan data di buku tetap sama. Tjoddo adalah mutlak pemilik tanah Persil 6 D I Kohir 54 C I, sebagaimana dulu tertulis dan terbaca di buku itu,” kata Jabbar, yang pernah bertugas sebagai Lurah di Kelurahan Sudiang, Tallo Baru, Sudiang Raya, dan Pai. “Pai adalah tempat tugas terakhir saya sebagai Lurah,” kata Jabbar, yang resmi pensiun pada 1 April 2016.
Sekian tahun berlalu setelah purna tugas, bapak empat anak dan kakek tujuh cucu ini seolah memang ditakdirkan tak boleh jauh-jauh dari Pai: wilayah di mana tanah warisan milik Tjoddo berada, yang hingga kini belum bisa kembali ke tangan Dg Nai, ahli waris tanah itu.
Tanggal 21 Juni 2023 lalu, malam-malam waktu Makassar, tangan Jabbar pun tampak ringan saja membubuhkan tandatangannya di Surat Keterangan bermaterai yang diketiknya sendiri, demi membantu Dg Nai kembali digdaya di tanah warisan kakeknya itu. Ujar nya. ( Aliansi tim tv )
Advertisement