SOSIALISASI ANGGOTA MPR RI FRAKSI PAN DI CICANTAYAN KABUPATEN SUKABUMI
Media Sukabumi Aliansi Indonesia KPK - Giat sosialisasi dirangkaikan komunikasi dan diskusi terkait Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi oleh Hj. Desi Ratnasari, M.Si.,M.Psi., Anggota Komisi X MPR RI Fraksi PAN di Gedung Sekolah SMK Ganesa, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Kamis (20/5/2021)
MPR RI mengadakan sosialisasi dengan tema pembahasan "Kebebasan Berpendapat Dalam Demokrasi di Indonesia" bersama Anggota Komisi X MPR RI Fraksi PAN yaitu Hj. Desi Ratnasari, M.Si.,M.Psi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Jalil Abdillah, S.IP., anggota DPRD Kab. Sukabumi Fraksi PAN ' Deni Sasmedi, Ketua DPD PAN Kab.Sukabumi ' Lukman, Pembina Yayasan SMK Ganesa 'Iptu Sapri, Kanitreskrim Polsek Cibadak ' Udin Jaenudin, Anggota Koramil 0711/ Cibadak ' dan Perwakilan Karang Taruna se-Kec.Cicantayan. Dengan audiens diikuti 50 orang, dengan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Advertisement
Giat sosialisasi dan diskusi ini membahas Kebebasan Berpendapat di Muka Umum, hanya saja masyarakat perlu bijak dalam berpendapat di media massa, agar tidak adanya bentuk kebencian, SARA, dan giat ini menyikapi dukungan masyarakat terhadap perkembangan situasi dunia seperti konflik Palestina dan Israel. Masyarakat perlu bijak menggunakan Media Sosial di situasi ini agar tidak berlebihan dalam berkomentar yang menyebabkan rasis, menjadikan timbulnya perpecahan dalam negeri sendiri yang beragam suku, agama, dan golongan.
Untuk itu berpendapat yang baik dan benar sesuai hukum di Negara Indonesia, sebagai berikut:
1. Bahwa Kebebasan berpendapat harus sesuai dengan UUD 1945 sebagai sumber dan dasar hukum sehingga dapat dipertanggungjawabkan di suatu Negara. Salah satunya Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut, sebagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945. Salah satunya santun dalam berkomunikasi dan bermedia sosial;
2. Banyak yang bermasalah akibat berpendapat di muka umum, kesalahan mereka karena tidak mengerti permasalahan dan tempat dimana mereka berpendapat, yang paling mayoritas terkait pendapat masalah ujaran kebencian dan SARA. Hal tersebut sudah diatur dalam UU ITE, sebisa mungkin UU ITE dibuat norma yang universal yang berlaku untuk semua orang, kita dalam mengungkapkan pendapat harus menggunakan norma kemasyarakatan;