Soroti Bisnis BBM Ilegal eks Soloraya, Kusumo : Bagaikan Kisah Skandal, Antara Kesejahteraan Dengan Tantangan

 
Kamis, 31 Ags 2023  11:19

SOLORAYA - BBM Bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU wilayah eks Soloraya bagaikan sebuah kisah skandal, hal ini antara kesejahteraan dan tantangan karena diduga jadi makanan empuk oleh sekelompok orang atau oknum yang terselubung untuk mengeruk keuntungan pribadi (mafia) bahkan tak bisa lepas berkaitan hingga menjamah SPBU di pelosok desa sekalipun.

Dalam aturan secara jelas bahwasanya sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Data yang dihimpun tim investigasi media dilapangan melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa saja yang bermain solar subsidi Pemerintah di Soloraya. Sumber dari berbagai informasi, mafia BBM Bersubsidi jenis solar mencuat inisial beberapa nama oknum pensuplay dana, big bos, hingga oknum-oknum pem back up dari sekutu SPBU hingga bandar BBM Solar diwilayah karesidenan Soloraya.

Beberapa waktu lalu terkait bisnis BBM Ilegal mencuat dibeberapa media, sorotan kencang menjamah dibeberapa lokasi  wilayah Sukoharjo, Klaten, Sragen, Wonogiri dan Karanganyar. Pendalaman banyak ditemui dibalik aksi para mafia BBM Ilegal tersebut, pengangsuan masih banyak merebak yang otomatis stock guna ditimbun dalam sebuah gudang yang kemudian solar subsidi tersebut dijual kembali dengan harga Solar Industri.

Dugaan adanya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU sendiri beberapa kali dimonitor dan sapa secara langsung awak media dilokasi serta didokumentasi. Adanya kongkalikong antara pemain pertalite dan solar dengan pihak SPBU tidaklah serta merta ditela'ah oleh pihak media, namun dikemas dlm pengumpulan arsip data karena terkait hal itu bagian wewenang pihak APH maupun Pertamina. 

Advertisement

Hasil pantauan praktik tersebut terjadi tanpa mengenal prediksi jam waktu dalam aksinya, namun identik terbanyak pada malam hari. Adapun jenis armada yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut bervariasi, mulai dari pick up, mobil panther, hingga truk bok yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

Dugaan praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kerjasama dengan oknum pegawai pom bensin tersebut bersama armada modifikasi yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut hingga berjalan lancar. Hampir setiap penuturan sopir mengaku sebagai pekerja suruhan, pemilik selaku pembeli BBM Bersubsidi yang ditampung dalam armada modifikasi tersebut menyebut beraneka ragam inisial Big Bos hingga dempernya, bahkan secara gamblang menyebut inisial oknum aparat. 

Dr Kusumo Putro SH, MH selaku Divisi Hukum Aliansi Indonesia dan pentolan LAPAAN RI yang tak lepas dari monitor soal merebaknya BBM ilegal angkat bicara, kerja spesifik ke beberapa tim lapangan untuk memperoleh informasi komprehensif terkait kondisi terkini penanganan kasus penimbunan BBM illegal.

Kusumo menyampaikan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis bio solar dan pertalite yang terjadi di tengah masyarakat. Terungkap, beberapa bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal dilakukan dengan sejumlah modus. Salah satunya dengan menampung solar subsidi untuk dijual ke industri.

Berita Terkait