Sofyan, caleg terpilih PKS diduga pakai hasil jual narkoba untuk keperluan pileg

Foto: Tersangka caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Senin, 27 Mei 2024.
Senin, 27 Mei 2024  19:57

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan inisial S (Sofyan) menggunakan hasil penjualan narkoba untuk pemilu legislatif (pileg).

"Ya ini kita dalami dahulu apakah betul narkopolitik, tetapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/5/2024).

Kendati demikian, menurut Mukti, hal itu masih berdasarkan hasil interogasi awal dan masih akan mendalami hal tersebut.

Tidak hanya mendalami soal penggunaan uang hasil penjualan narkoba, polisi juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," ucapnya.

Advertisement

Diketahui pada Rabu (10/3/2024) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba di Bakauheni, Lampung Selatan, dengan barang bukti 70 kg sabu dan ditahan tiga orang tersangka, yaitu S alias G, RAF alias F, dan IA.

Kemudian berdasarkan keterangan dari para tersangka mereka diperintah dan dikendalikan oleh seseorang atas nama S untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Jakarta. 

Berita Terkait