Soal Kasus Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng, Penyetor Ada Yang Capai 2,5 Miliar

Foto: Ilustrasi
Jumat, 10 Mar 2023  17:24

SEMARANG - Barang bukti berupa uang dari hasil operasi tangkap tangan atau OTT kasus calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah (Jateng) sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, uang yang sudah dikembalikan jumlahnya bervariasi.

"Bervariasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta dan Rp 2,5 miliar," jelas Iqbal saat ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Dia menjelaskan, OTT dilakukan sebelum adanya pengumuman Bintara Polri di tahun 2022. Untuk itu nama-nama yang memberikan uang kepada oknum polisi tak ada yang masuk ke instansi kepolisian.

"Jadi belum ada yang masuk karena sudah terkena OTT," kata dia.

Advertisement

Awalnya, yang melakukan OTT kasus tersebut dari Mabes Polri. OTT dilakukan di bulan Juni-Juli 2022. Kasus tersebut baru dilimpahkan ke Polda Jateng September 2022.

"Kita langsung memproses seperti gelar perkara dan klarifikasi," kata dia.

Proses tersebut terlihat lama karena ada pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Jateng.

"Sebenarnya proses itu terus berjalan tak pernah mandek," ujar dia.

Berita Terkait