Soal Kasus Korupsi PD BKK Bulu Sukoharjo, Penyidik Tipikor Kejari Limpahkan Berkas Tersangka ke JPU
SUKOHARJO - Kabar terkini, perjalanan seputar kasus dugaan korupsi PD BKK Bulu Sukoharjo atau sekarang dikenal dengan PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu Sukoharjo kini memasuki babak baru.
Data yang dihimpun, kali ini oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi melimpahkan berkas tersangka, yakni Agus Kuntadi Nugroho, 37, beserta barang bukti (tahap II), kepada jaksa penuntut umum, kemarin.
Tersangka Agus Kuntadi Nugroho, warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu ini sebelumnya menjabat kasi pemasaran. Dengan surat penetapan nomor 577/M.3.34/F.d.2/03/2023. Atau tersangka merupakan mantan pegawai Perseroda Badan Kredit Kecamatan (BKK) Kas Bulu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, melalui Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo juga menyampaikan, diduga kuat tersangka melakukan tindak pidana korupsi, berupa penyimpangan dana kredit dan tabungan nasabah PD BKK Bulu.
Disisi lain, terhitung sejak 2018 hingga 2022, yang merugikan negara sesuai dengan penghitungan Inpektorat Kabupaten Sukoharjo, sekira lebih dari Rp 1,39 miliar.
Advertisement
“Modus tersangka, yaitu penggelapan dana kredit, tabungan, serta penggelembungan dana pinjaman nasabah. Antara lain kredit fiktif, mark up nilai utang nasabah, serta tabungan dan angsuran pinjaman nasabah tidak disetorkan ke BKK,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IA Surakarta, terhitung mulai 17 Mei sampai 5 Juni,” imbuhnya. (ras/her)