Soal Haram Halal, Kemenag Jateng Sesuaikan Instruksi Pusat
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad (dok/raymond)
KARANGANYAR — Pelabelan halal mulai diterapkan dalam peralihan dari MUI ke Kemenag. Menanggapi hal ini, Kepala Kanwil Kemenag Jateng Mustain Ahmad menunggu instruksi pusat.
“Mekanisme tersebut siap diterapkan di Jawa Tengah dengan menyesuaikan instruksi pemerintah pusat. Berdasarkan UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan MUI berwenang dalam fatwa halal. Namun labeling halal berada di ranah pemerintah. Dalam hal ini diurus Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” katanya, Senin (14/3).
Ia mengatakan jika mekanisme ini diterapkan secara konsekuen, diyakini lebih memberi kemudahan pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal. Kemudian memasang labelnya.
Saat ini, BPJPH sudah melaksanakan fungsinya untuk mendampingi usaha kecil dan mikro. Kemudian, juga sudah memiliki desain logo halal yang berlainan dengan desain MUI. Ia berharap masa semua pihak memahami dan mau menjalankan perintah UU.*(Tim)
Advertisement