Sistem Padat Karya Tunai Desa Bingin Jungut Patut Di Curigai

Foto: Program pemerintah
Kamis, 15 Feb 2024  08:47

Musi Rawas, Aliansinews-

Pada periode anggaran 2021-2022, Dana Desa Bingin Jingut sebesar Rp 241.570.640 digunakan untuk membangun sarana olahraga dan gedung olahraga.

Namun muncul dugaan bahwa proyek ini tidak mengikuti aturan sistem padat karya tunai.

Tahun berikutnya dana sebesar Rp 154.025.360 dialokasikan untuk proyek Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan.

Warga setempat menyampaikan bahwa banyak masyarakat tidak terlibat aktif dalam proyek tersebut.

Advertisement

Seorang warga menyatakan, "Kami tidak terlibat banyak karena yang terlibat hanya beberapa orang saja."

Upaya konfirmasi kepada Pemdes Bingin Jungut di kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, melalui Sekdes menghasilkan jawaban yang kurang rinci tentang sistem padat karya tunai.

 Meski begitu, dia menegaskan bahwa pembangunan sudah selesai sesuai dengan rencana anggaran.

Kekhawatiran muncul terkait jumlah dana yang besar dan minimnya partisipasi masyarakat, memicu spekulasi terkait potensi penyalahgunaan dana dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan proyek. (Andika /Tim)

Berita Terkait