Sidang Tipikor Korupsi Pengadaan di Dinas PUPR, Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Bui-Denda Rp 700 Juta

 
Minggu, 22 Mei 2022  12:10

Mereka dianggap terlibat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar atau total Rp 26,1 miliar.

Sebelumnya, saat persidangan Budhi mengelak semua dakwaan dan menyatakan dirinya tidak terlibat. Budhi mengaku tak pernah menerima uang sebagaimana didakwakan JPU.

"Demi Allah saya tidak pernah menerima uang sepeser pun. Tidak pernah," Kata Budhi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (10/5).*(dej/lai)

Advertisement

Berita Terkait