Sidang Tipikor Korupsi Pengadaan di Dinas PUPR, Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Bui-Denda Rp 700 Juta

 
Minggu, 22 Mei 2022  12:10

Sidang tuntutan bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di PN Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022) Foto: Dok

SEMARANG - Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dituntut 12 tahun bui di kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi juga dituntut untuk denda senilai Rp 700 juta.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1 menyatakan terdakwa 1 Budhi Sarwono dan terdakwa 2 Kedy Afandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022).

"Menuntut terdakwa II Budhi Sarwono dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah 700 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung dia.

Saat sidang tuntutan, Budhi bersama terdakwa Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaannya menghadiri sidang secara daring. Dalam kasus ini Kedy dituntut 11 tahun penjara.

Advertisement

Jaksa menyebut hal yang dianggap memberatkan Budhi yakni dirinya tidak mengakui perbuatannya. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Budhi untuk mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya senilai sekitar Rp 26 miliar.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Budhi Sarwono uang pengganti sebesar Rp 26.028.873.500 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," terang Meyer.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim, Rochmad mempersilakan kuasa hukum Budhi dan orang kepercayaannya untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi 10 hari kemudian. Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan digelar pada 31 Mei 2022.

Dalam kasus ini, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.

Berita Terkait